Mahfud MD soal Putusan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Anwar Usman: Nggak Boleh Berpendapat
MALANG, iNews.id – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan HAM (Menkopolhukam) Prof Mahfud MD menyerahkan kasus dugaan pelanggaran etik dan konflik kepentingan, hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman kepada Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). Mahfud memastikan pemerintah menghormati keputusan apapun dari yang dikeluarkan oleh MKMK.
“Pak Jimly Assidiqie sebagai MKMK, majelis kehormatan Mahkamah Konstitusi tunggu saja kita, percayakan dalam sehari dua hari ini,” ucap Mahfud MD, usai rapat Majelis Wali Amanat (MWA) Universitas Brawijaya, Sabtu siang (4/11/2023).
Mahfud yakin MKMK itu bakal mengambil keputusan dalam satu dua hari ke depan. Tetapi dirinya tak mau ikut campur dan memilih memasrahkan semua keputusan sidang dugaan pelanggaran kode etik ke Prof. Jimly Asshiddiqie dan MKMK.
“Mungkin hari Senin atau Selasa paling lambat Selasa, tapi mungkin Senin sudah bisa diputus. Nanti nunggu Pak Jimly dulu, nggak boleh berpendapat di luar sidang,” tutur, pria yang juga maju sebagai bakal calon wakil presiden bersama Ganjar Pranowo.
Pria kelahiran Sampang ini mendukung penuh, sebagai perwakilan pemerintah dan akademisi, serta berdoa MKMK bisa menghasilan keputusan terbaik Sebab kebijakan MKMK terkait penelusuran dugaan pelanggaran kode etik hakim MK, itu dinilai dapat menjaga demokrasi.
“Saya mendukung Pak Jimmly dan para akademisi serta pecinta konstitusi dan demokrasi agar memutus ini dengan sebaik-baiknya, demi keberadaban demokrasi kita, agar demokrasinya sehat, (yakin keputusan terbaik) berdoalah,” katanya.
Editor : Nani Suherni
Follow Berita iNewsJatim di Google News
Bagikan Artikel: