Wali Kota Malang Sutiaji Minta Aplikator Penuhi Tuntutan Driver Taksi Online, Ini Ancamannya
MALANG, iNews.id – Wali Kota Malang Sutiaji akhirnya turun tangan memfasilitasi keinginan ribuan pengemudi taksi online Malang Raya untuk mendapatkan haknya. Sutiaji memanggil para aplikator dan meminta menerapkan tarif dasar sesuai Pergub Nomor 188/290/KPTS/013/2023.
Pertemuan Sutiaji bersama aplikator taksi online digelar di ruang sidang Balai Kota Malang dan diikuti oleh perwakilan para pengemudi taksi dan ojek online. Dari aplikator hadir perwakilan Grab, Gojek, dan Maxim.
Sutiaji menurutkan, dia sengaja memanggil para penyedia aplikasi transportasi online yang berkantor di Kota Malang, untuk menanggapi aspirasi dari teman-teman pengemudi taksi dan ojek online. Apalagi, banyak dari komunitas pengemudi transportasi online Malang yang mengeluhkan kian minimnya kesejahteraan yang didapat.
“Teman-teman driver itu tidak muluk-muluk. Gimana tarif yang sudah ditentukan di keputusan gubernur itu dilaksanakan,” ucap Sutiaji seusai dialog antara pengemudi taksi dan ojek online dengan pengelola aplikasi, Senin (18/9/2023) siang.
Sutiaji menegaskan, bahwa secara aturan pemerintah daerah memang tidak bisa memberikan sanksi kepada para pengelola aplikasi transportasi online. Tetapi ia menyiapkan alternatif, dengan mendorong Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Tugu Aneka Usaha (Tunas) Malang, untuk berkolaborasi dengan komunitas start-up dan pengemudi transportasi online, agar bisa membuat aplikasi baru di Malang.
Editor : Ihya Ulumuddin
Follow Berita iNewsJatim di Google News
Bagikan Artikel: